BATAM TERKINI
REAKSI Buruh Batam saat Tahu Uang JHT Mereka Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun
Buruh Batam mulai bereaksi dengan aturan pemerintah terbaru terkait mekanisme pencairan JHT yang baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pekerja telah berusia 56 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan baru ini mendapat respon penolakan dari kaum buruh di Batam.
Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, menilai aturan ini merugikan para buruh, terutama di situasi pandemi Covid-19.
"Ini adalah pemiskinan dari pemerintah. Ini juga suatu pemaksaan pengumpulan dana dari pekerja dan diindikasikan akan digunakan oleh pemerintah," ujar Suprapto, Selasa (15/2/2022).
Ia menegaskan, dana JHT merupakan hak bagi pekerja.
Apabila pekerja sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, jaminan itu dapat digunakan untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak membatasi kapan buruh dapat mencairkan JHT-nya.
Baca juga: INGIN Pijat dan Karaoke di Nagoya Batam, Turis Singapura tak Mau Kalau Cuma Piknik ke Nongsa
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Situs Resmi dan SMS
"Bayangkan kalau seorang pekerja yang di-PHK tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa mencairkan dana itu. Di sisi lain masyarakat butuh menyambung hidup," ujar Suprapto.
Terkait kebijakan baru JHT tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi antar sesama aliansi buruh, dan dalam waktu dekan turun ke jalan menggelar aksi demo menolak aturan baru itu.
Di sisi lain, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti justru mendukung adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat jangan buru-buru mencairkan JHT, karena aturan ini masih tahap sosialisasi.
"Masih sosialisasi, 4 bulan setelah tandatangan baru mulai gerak," ujar Rudi.
Ia meminta pekerja mencermati secara teliti aturan itu.
Permenaker tersebut tidak menyatakan bahwa pekerja sama sekali tidak bisa mencairkan dana JHT, melainkan pencairannya bisa dicicil sebelum usia 56 tahun maksimal 30 persen.
"Tidak masalah kalau ada aksi penolakan, silahkan saja," tambah Rudi, mengomentari rencana aksi demo buruh. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google