Rabu, 22 April 2026

CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 2 Lagi Gegara Kasus Covid-19 Meningkat, Berikut Aturan Terbarunya

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 terkait penerapan Batam PPKM Level 2, menyikapi kasus covid-19 meningkat

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan surat edaran terbaru terkait aturan Batam saat PPKM level 2. Foto Wali Kota Batam beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus covid-19 di Kota Batam kembali meningkat belakangan ini.

Alhasil, Batam kembali ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2, berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.

Terkait hal ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku dari tanggal 15-28 Februari 2022.

Dalam aturan baru itu, ada sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Mulai dari pendidikan, pasar tradisional, pasar modern, industri, perkantoran dan dunia hiburan.

Dari sisi pendidikan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0S/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Natuna Makin Banyak, Sehari Tambah 3 Pasien Baru

Baca juga: Pecah Rekor di 2022, Pasien Covid-19 Batam Tambah 78 Orang Dalam 2 Hari

"Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah iain. Dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan peraturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah," papar Rudi.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal.

Kemudian logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, Utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Lalu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendin maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun harus dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved