BP BATAM
BP Batam Hapus Tarif Jasa Tambat Pelabuhan Khusus, Angin Segar Industri Shipyard
Pelaku usaha industri shipyard menyambut baik kebijakan BP Batam yang meniadakan tarif jasa tambat pelabuhan khusus.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghapus tarif jasa tambat di terminal khusus galangan kapal Batam.
Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Aliansi Asosiasi Kepelabuhanan dan Industri Maritim Batam.
Sebelumnya penetapan tarif tambat kapal di terminal khusus ini dinilai menurunkan kegiatan di galangan kapal (shipyard) karena ongkosnya terbilang tinggi.
Sekarang, tarif tersebut ditiadakan atau dinolkan sama sekali.
"Iya, untuk terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri, tarif tambat dinolkan. Kalau tak salah itu di Perka BP Batam Nomor 34 Tahun 2021," ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kepala BP Batam Bocorkan Hasil Rapat dengan Menko Marves soal Pelabuhan Tanjung Pinggir
Baca juga: BP Batam Meliriknya, Air Minum Dalam Kemasan Gunung Daik Bisa Dinikmati Warga
Kebijakan tersebut pun mendapat apresiasi dari berbagai asosiasi perkapalan, seperti Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Indonesia National Shipowners Association (INSA) hingga Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam.
Ketua Harian BSOA, Novi Hasni, mengatakan, kebijakan melalui Perka baru ini menjadi angin segar bagi industri galangan kapal yang sempat mati suri.
Harapannya, tanpa pungutan tarif tambat, aktivitas di galangan kapal Batam dapat bangkit kembali.
"Kami dari BSOA merasakan sekali dampaknya. Setelah tidak lagi dipungut, kapal sudah mulai banyak yang masuk ke Batam," ujar Novi.
Ia mengungkapkan, ketika tarif tambat masih dipungut, banyak kapal-kapal yang memilih pindah ke Malaysia, sebab tarifnya lebih murah.
Kini, pihaknya kembali meyakinkan pemilik kapal untuk kembali berlabuh di Batam tanpa biaya tambat sepeser pun.
JANGAN Ada Pungli!
Kepala BP Batam sebelumnya mengingatkan seluruh pegawai yang bertugas di pelabuhan yang dikelola BP Batam agar tidak melakukan praktik pungli.
Baca juga: BP Batam Kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial Kembangkan Data Center
Baca juga: Tolak SKB, Tenaga Kerja Bongkar Muat di Batam Gelar Aksi Damai di Kantor BUP BP Batam
Bekerja harus mengikuti sesuai Perka yang akan segera diterbitkan.
"Perka baru tentang pelaksanaan sistem operasional di pelabuhan Batu Ampar dan pelabuhan laut di sekitar kota Batam tentang tugas dan tanggungjawab BP Batam," ujar Rudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/galangan-kapal-tanjunguncang-batam.jpg)