DISKOMINFO KEPRI
Diskominfo Kepri Beri Edukasi Masyarakat terkait Migrasi Siaran Analog ke Digital
Kepala Diskominfo Kepri Hasan berdialog di RRI untuk beri edukasi masyarakat dalam rangka menyongsong migrasi dari siaran analog ke digital
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Di sana lengkap, mulai dari penjelasan, aturan-aturan, hingga Set Top Box yang telah memenuhi standar untuk penyiaran digital lengkap di laman tersebut," tutupnya.
Senada dengan Kepala Diskominfo Kepri, Ketua KPID Kepri Henky Mohari juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu. Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.
"Lembaga penyiaran terbagi empat, ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Yang kita bahas dalam ASO ini adalah LPS terestrial," kata Henky.
Henky kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah sejak tahun 2006 pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.
"Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, namun terkendala pada regulasi. dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital," kata Henky.
Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital.(*/Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google