BATAM TERKINI

Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Kasus dugaan Tipikor di SMKN 1 Batam memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Batam telah menaikkan status perkara jadi penyidikan.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, bukti permulaan dalam dugaan korupsi SMKN 1 Batam sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMKN 1 Batam memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Batam telah menaikkan status perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, pihaknya menyebut bahwa bukti permulaan dalam perkara tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan kasus tipikor di SMAN 1 Batam," tegas Wahyu kepada Tribun Batam.

"Di mana, terjadi mark-up terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa," sambungnya.

Selain itu, Wahyu menegaskan jika penyidik akan segera menaikkan status perkara tersebut.

Dengan alasan, telah ditemukannya kerugian negara dengan total ratusan juta rupiah.

Baca juga: 89 Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam Dipulangkan, Tersisa 351 Orang

Baca juga: Korban PHK PT EMI International Batam Mengadu ke DPRD, Sebut Hak tak Dipenuhi Perusahaan

"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Batam atau personel kejaksaan untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara, hal tersebut tidak pernah ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos dan Komite Siswa di Sekolah  Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam.

"Untuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di SMKN1 Kota Batam, kita usut pulbaket," ungkap Kepala Kejari Kota Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Selasa (8/2/2022).

Polin menjelaskan, beberapa orang guru dari SMKN 1 Batam juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang kita usut di antaranya penggunaan dana Komite dan juga penggunaan dana bos," kata Polin. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved