ATURAN BARU VAKSINASI, yang Belum Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Vaksinasi Ulang dari Awal

Masyarakat yang sudah dapat vaksin Covid-19 tahap pertama disarankan melakukan vaksinasi tahap kedua sebelum enam bulan setelah menerima vaksin primer

Istimewa
Ilustrasi Vaksin - ATURAN BARU VAKSINASI, yang Belum Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Vaksinasi Ulang dari Awal 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang masih mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama, disarankan melakukan vaksinasi tahap kedua.

Sebab, bila sudah menerima vaksin Covid-19 tahap pertama dan lewat enam bulan belum melakukan vaksinasi tahap kedua, maka akan terhitung melakukan vaksin dari awal.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alasan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah faktor efikasi vaksin Covid-19 itu sendiri.

"Ini kan ada studi yang mengatakan setelah 6 bulan terjadi penurunan efikasi vaksin, apalagi kalau hanya dosis 1, kan masih 50 persen efikasinya," kata Nadia.

Untuk diketahui, efektivitas ataupun efikasi vaksin Covid-19 berbagai platform memiliki presentasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Belum Vaksin? Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Kamis (17/2)

Baca juga: CEK Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booster Tanjungpinang, Kamis (17/2) 

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebutkan, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 masyarakat.

Namun, vaksinasi dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang.

Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Kemenkes mengatakan, lantaran saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri, Rudenim dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang Gelar Vaksinasi Tahap ke-3

Baca juga: PERCEPAT Proses Vaksinasi Dosis Dua di Batam, Nakes Suntik 4.629 Orang dalam Sehari

Sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved