BATAM TERKINI
Pencairan Jaminan Kematian di Batam Naik Selama Pandemi, Selama 2021 Dicairkan Rp 16,6 Miliar
Pencairan jaminan kematian (JKM) di Batam justru cenderung mengalami tren kenaikan. Pada tahun 2021, JKM telah dicairkan senilai Rp 16,6 miliar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pencairan dana JHT di tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 5.175 klaim dengan nilai Rp 50,8 miliar.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Sony Suharsono, angka pencairan ini sudah meningkat sejak awal tahun 2022.
Ia mengungkapkan, tidak ada lonjakan pencairan JHT yang signifikan di Batam setelah diturunkannya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kantor BPJS Ketenagakerjaan masih tidak terlalu ramai oleh para peserta yang hendak mencairkan JHT-nya.
"Saya kira, rush-nya tidak tampak. Artinya di Batam orang tidak terburu-buru mencairkan JHT-nya," ujar Sony, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, pencairan jaminan kematian (JKM) justru cenderung mengalami tren kenaikan.
Pada tahun 2021, JKM telah dicairkan oleh sebanyak 371 peserta dengan nilai Rp 16,6 miliar.
Dengan demikian, rata-ratanya dalam sehari ada satu kasus meninggal dunia yang dibiayai oleh JKM.
Sedangkan di tahun 2022, klaim JKM telah dicairkan Rp 1,4 miliar dan masih terus bertambah.
Total kepesertaan yang telah mencairkan JKM mencapai 32 orang, hingga Februari 2022.
Baca juga: Batam Bukan Penghasil Kedelai, Disperindag Surati Kemendag Soal Kenaikan Harga Kedelai
Baca juga: Jelang Ramadan 2022, Pemko Batam Gelar Bazaar Sembako Murah, Cek Jadwalnya
"Sejak pandemi memang cenderung meningkat untuk pencairan jaminan kematian," ujar Sony.
Selain 4 program jaminan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, terdapat pula jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jaminan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak lagi memiliki pekerjaan.
Adapun manfaat yang diterima dari JKP yaitu uang tunai yang dibayarkan selama jangka waktu 6 bulan, dengan ketentuan 3 bulan pertama mendapat 4,5 persen dan 3 bulan kedua 25 persen dari total klaim. Klaim tersebut diberikan dengan hitungan upah maksimal Rp 5 juta.
"JKP ini hanya berlaku bagi peserta yang mengalami PHK, bukan yang resign. Kemudian harus telah menjadi peserta BPJS TK minimal 2 tahun," jelas Sony.
Dalam menjalankan program JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyediakan informasi bursa kerja dan pelatihan yang bisa diikuti para pekerja. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google