Aturan Resmi Kelompok Orang Tidak Wajib Vaksin Covid-19 atau Injeksinya Ditunda
Terdapat kelompok masyarakat tidak bisa menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apa pun, walau vaksin bermanfaat di tengah merebaknya Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Walau diakui bermanfaat di tengah merebaknya pandemi Covid-19, terdapat kelompok masyarakat tidak bisa menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apa pun.
Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu.
Ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Dalam buku pedoman itu disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya;
- Pasien dengan kanker darah
- Pasien dengan kanker tumor padat
- Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya)
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis lebih dahulu oleh dokter, untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan apakah boleh atau tidak diberikan vaksin.
Baca juga: Seluruh Karyawan Harris Hotels Regional Batam Sudah Divaksin Booster, Siap Layani Tamu dengan Aman
Baca juga: ATURAN BARU VAKSINASI, yang Belum Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Vaksinasi Ulang dari Awal
Pemberian vaksin Covid-19 tidak dibolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Sementara itu, untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apa pun (untuk dosis 1) atau vaksin Covid-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
"Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat," kata Nadia, Jumat (18/2/2022).
Dengan adanya kondisi orang-orang yang tidak bisa divaksin, sementara kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi bahkan meningkat seperti saat ini, memunculkan pertanyaan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan ini untuk mencegah infeksi tersebut dan potensi perburukan yang bisa terjadi.
Mengenai perkara ini, Nadia menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bisa ditolelir untuk pemberian dosis vaksin Covid-19 merek apa pun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat adalah hal penting.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga kesadaran dari banyak pihak, terutama kelompok orang-orang yang masih bisa divaksin Covid-19, baik dari usia anak-anak 6 tahun sampai lansia 60 tahun, ibu hamil dan termasuk kelompok pasien komorbid yang terkendali untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan menjaga protokol kesehatan ketat juga.
Baca juga: Bintan Belum Bebas Corona Tapi Tetap Jadi Daerah Travel Bubble, Kadinkes Kebut Vaksinasi
Baca juga: Gegara Syarat PCR dan Vaksin, Jumlah Pencaker di Batam Turun hingga 50 Persen