Keputusan Jaksa Agung, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono

Jaksa Agung memutasi Hari Setiyono dari Kajati Kepri. Jabatannya kini diganti Gerry Yasid.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/8/2021). Posisi Kajati Kepri resmi berganti berdasarkan SK Jaksa Agung. 

TRIBUNBATAM.id - Nama Gerry Yasid, S.H., M.H belakangan menjadi perhatian di Provinsi Kepri.

Itu setelah muncul Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2022.

Namanya masuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri menggantikan Hari Setiyono.

Adapun Hari Setiyono yang akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi diketahui bukan yang pertama diamanahkan kepada Gerry Yasid.

Catatan Tribun, Gerry Yasid sebelumnya pernah menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) pada 27 Desember 2019.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sulteng, Gerry Yasid pernah menjabat sebagai Wakajati Sulsel.

Baca juga: Sosok Kejati Kepri Baru Gerry Yasid Pengganti Hari Setiyono

Baca juga: BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis

Salah satu kasus yang cukup menonjol ketika itu adalah penangkapan Sudirjo Aliman alias Jentang atau Jen Tan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bahkan harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.

Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dini hari.

Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved