Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya
Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) juga fokus mengawasi keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Belum lama ini, SWI kembali menutup 50 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Umumnya, entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di HP dan website.
Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.
SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat
Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi OJK ojk.go.id, Kamis (17/2/2022) lalu.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak.
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Cek Legalitasnya di OJK
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:
1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat
2. Pinjaman Mudah