BATAM TERKINI

DPRD Batam Usulkan Ranperda Dana BOS Daerah, Ini Dasar Pertimbangannya

Ketua DPRD Batam Ides Madri sebut, inisiasi disusunnya Ranperda Dana BOS daerah itu sejalan dengan UU No.23 Tahun 2003

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
DPRD Batam Usulkan Ranperda Dana BOS Daerah, Ini Dasar Pertimbangannya. Foto Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri. 

Jika BOS pusat yang diterima SMP sebesar Rp 1.360.000 maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 23,624 atau berada pada besaran Rp1,986 per siswa per bulan.

"Selama ini pemerintah daerah Kota Batam membiayai operasional satuan pendidikan melalui dana BOS yang terdiri atas dana BOS Reguler, BOS Afirmasi dan Kinerja," lanjut Ides.

Pada tahun 2020 alokasi dana yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Batam untuk dana BOS Reguler sebesar Rp114,916,461,818,65, dana BOS Afirmasi sebesar Rp 1,740,000,000,00, dan dana BOS Kinerja sebesar Rp900,000,000,00.

Sedangkan pada tahun 2021, alokasi yang didapatkan oleh Kota Batam untuk BOS Reguler sebesar Rp101,185,614,270, BOS Afirmasi Rp 400,000,000, dan BOS Kinerja untuk sekolah penggerak sebesar Rp 1,280,000,000 serta BOS Kinerja mutu tinggi sebesar Rp900,000,000.

Pasca terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, diatur bahwa penerima dana BOS wajib mengisi pemutakhiran dapodik sesuai kondisi riil sekolah.

Kemudian memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik; memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang selama 3 tahun terakhir; dan tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.

Padahal, berdasarkan data dari Disdik Batam, masih ada 23 SD dan 35 SMP di Batam yang berjumlah kurang dari 60 siswa. Berdasarkan aturan yang ada, sejumlah SD dan SMP swasta tersebut terancam dikecualikan ke dalam penerima dana BOS.

"Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam wujud ranperda inisiatif tentang dana BOS daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," tutup Ides.

Usulan ranperda ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (16/2/2022) lalu. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved