Manfaat JKP, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diluncurkan Besok
Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022.
Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Syarat mendapatkan JKP
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Akan tetapi, pekerja PHK yang tidak bisa mendapat JKP adalah yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Berapa uang yang diterima?
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Dilansir Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).
Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.
Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.(tribunbatam)