BPJS

Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Bukan hanya digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan saja, Kartu BPJS Kesehatan wajib disertakan dalam mengurus berbagai dokumen resmi.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id -  Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi kartu 'sakti' yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Bukan hanya digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan saja, Kartu BPJS Kesehatan wajib disertakan dalam mengurus berbagai dokumen resmi.

Sebut saja mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.

Peraturan ini ditetapkan Pemerintah dan mulai berlaku Maret 2022 nanti.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Berlaku Maret 2022

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.

 Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Penjelasan ATR/BPN

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. "Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved