Tidak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan Agar Bisa Menjangkau Seluruh Masyrakat Indonesia
Kelas perawatan dari yang tadinya kelas 1-3, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, besaran iur
"Tarif ini, memang dengan kelas standar ini kan harapannya akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan," kata Tulus kepada Kompas TV, Senin (21/2/2022).
"Artinya pemerintah untuk menetapkan sistem tarifnya harus ada kajian komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder. Khususnya di kelas menengah ke bawah, terutama yang Kelas III," ujarnya.
Baca Juga: Hoaks BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan Jika Tidak Digunakan | News Or Hoax
Penghapusan kelas rawat BPJS Kesehatan tadinya akan diterapkan tahun ini.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan penyediaan kelas standar bagi rumah sakit akan diimplementasikan paling lambat pada 2022.
Namun karena masih pandemi, implementasinya diundur menjadi tahun depan.