BATAM TERKINI
Apakah Syarat BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sudah Berlaku di Batam? Ini Kata BPN
Pemerintah baru mengumumkan kebijakan terbaru terkait syarat jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sudah berlaku di Batam?
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait syarat jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan yang jadi topik hangat karena dinilai 'tidak nyambung' dan terkesan dipaksakan tersebut tertuang dalam Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terkait penerapan kebijakan tersebut di Batam, pihak BPN pun sudah menerima instruksi untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Ya berlaku khusus untuk pembeli ya," ujar Kepala BPN Batam, Makmur Siboro, Selasa (22/2/2022).
Namun begitu, Inpres No 1 Tahun 2022 ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPJS Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Ya jelas, tentu akan kami koordinasikan dulu," tambah Makmur.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemotor Tewas Terlindas Truk Pengangkut Tanah di Nongsa Batam
Baca juga: Kepala Remuk Terlindas Ban Mobil, Ini Kata Satlantas Polresta Barelang Terkait Lakalantas di Nongsa
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang punya jaminan kesehatan lain selain BPJS Kesehatan, ia menjawab, nanti akan dicari solusinya.
"Kita minta BPJS hadir dan proaktif di halaman BPJS. Dalam waktu dekat kita akan rapatkan," pungkas Makmur. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)