OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Oknum Polisi di Batam Peras Pengusaha, Akui Terima Rp40 Juta, Propam Polda Kepri Bentuk Komisi Etik

Propam Polda Kepri membentuk komisi etik untuk memutuskan penanganan kasus pemerasan terhadap pengusaha di Batam yang melibatkan oknum polisi.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PROPAM POLDA KEPRI - Ruang sidang Propam Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Propam Polda Kepri telah membentuk komisi etik untuk memutuskan penanganan perkara pemerasan pengusaha di Batam yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Iptu. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pemerasan pengusaha di Batam libatkan 7 oknum TNI dan satu oknum polisi di Batam memasuki babak baru.
  • Bid Propam Polda Kepri membentuk komisi etik untuk tangani kasus pemerasan libatkan oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba, Iptu Tigor.
  • Kini berada dalam tempat khusus (patsus) bagian tahanan dan barang bukti (tahti).
  • Akui terima Rp40 juta dari total hasil pemerasan Rp300 juta.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pemerasan pengusaha di Batam oleh oknum anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu Tigor terus bergulir.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri telah membentuk komisi etik untuk memutuskan penanganan kasus pemerasan di Batam tersebut. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H melalui Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan dibentuknya komisi etik untuk menangani pelanggara tersebut secara tegas. 

"Komisi etik sudah dibentuk. Sidangnya direncanakan minggu depan," ujar Kombes Pol Eddwi, Jumat (14/11/2025). 

Eddwi mengaku tegas tanpa kompromi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Curhat Pengusaha Batam Ditodong Senjata, Diperas Oknum Aparat Modus Penggerebekan Narkoba

Saat ini, oknum polisi di Batam itu masih ditahan dan menempati tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Kepri di bagian tahanan dan barang bukti (tahti). 

"Masih, yang bersangkutan di patsus sampai saat ini," katanya. 

Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menerima pembagian uang dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp40 juta.

Ia mengaku diajak oleh pelaku lainnya.

Kasus pemerasan oleh oknum polisi bersama oknum TNI di Batam ini sebelumnya menyasar seorang pengusaha di Batam bernama Budianto Jawari di rumahnya di komplek Pertokoan Bunga Raya, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (5/11) lalu. 

Baca juga: Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI

Delapan pelaku mengaku petugas BNN memeras korban hingga 300 juta pada malam kejadian.

Dari delapan pelaku, 7 di antaranya oknum TNI, sementara satu oknum polisi di Batam. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved