Rabu, 6 Mei 2026

BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi

Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan agar aturan terkait JHT direvisi. Hal itu menyusul banyaknya aksi protes dari buruh yang menolak aturan baru.

Tayang:
lampung.tribunnews
Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan agar aturan terkait JHT direvisi. Hal itu menyusul banyaknya aksi protes dari buruh yang menolak aturan baru. Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kontroversi aturan baru tata cara pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya boleh dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun akhirnya menemukan titik terang.

Hal itu setelah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan jika pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

Menaker dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan mengenai aturan tersebut.

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (22/2).

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Baca juga: Tak Cuma Buruh di Batam, Anggota DPRD Ini juga Tolak Permenaker 2/2022 terkait JHT Berlaku

Oleh karenanya, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," lanjut Ida.

Dia menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," katanya. (kontan.co.id)

Sumber : Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved