Berhadap Dapat Pekerjaan, Wanita Muda Ini Malah jadi Korban Rudapaksa Pria yang Baru Dikenalnya
Wanita muda menjadi korban perampokan dan ruda paksa seorang pria yang baru di kenalnya melalui Facebook. Pria tersebut mengaku bisa memasukannya kerj
TRIBUNBATAM.id - Berharap ingin mendapatkan pekerjaan yang layak, seorang wanita malah menjadi korban perampokan dan pemerkosaan.
Diketahui, korban dirudapaksa oleh seorang pria yang baru saja dikenalnya melalui jejaring sosial.
Pria tersebut menjanjikan wanita muda ini bekerja disebuah Caffe.
Merekapun sepakat bertemu untuk membahas masalah lowongan kerja tersebut.
Namun sayang, disana korban malah dirudapaksa dan dirampok pelaku.
Baca juga: Sisiwi SMA Tidak Bisa Ikut Ujian Akhir Sekolah Karena Berbadan Dua Usai Dirudapaksa Ayah Tiri
Baca juga: Hampir Jadi Korban, Sopir Travel Gagalkan Percobaan Perampokan Dari Penumpangnya
Baca juga: Akhirnya Kini Mau Buka Mulut soal Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Blak-blakan Penipuan, Masa Lalu Pahit
Modus perampokan dan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria tanggerang SH (34), dengan cara mengunggah lowongan pekerjaan di media sosial.
SH tega melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap RE yang menjadi korban nya pada saat itu.
Aksi SH berawal dari perkenalan SH dan RE di media sosial Facebook, RE menanyakan perihal lowongan kerja kepada SH yang sering memposting berbagai lowongan kerja.
Lalu SH menawarkan RE bekerja menjadi pegawai cafe, hingga SH dan RE pun bertemu dan bertukar nomor Handphone.
Dilansir dari TribunNews.com, Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho,membenarkan peristiwa tersebut.
"Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan Zain peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dinihari.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ujar Zain.
Lanjut Zain setelah peristiwa pemerkosaan dan perampokan tersebut korban langsung mendatangi Polsek Pasar Kemis dan melakukan pelaporan.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," tutup Zain.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Modus Pria Tanggerang Tawarkan Lowongan Pekerjaan Berujung Perampokan dan Pemerkosaan