BATAM TERKINI
765 Gram Ganja Diselundupkan Pakai Kaleng Roti Diamankan Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam
Sebanyak 765 gram ganja yang diselundupkan pakai kaleng roti berhasil diamankan oleh tim cyber crawling bersama tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 765 gram ganja, berhasil diamankan oleh tim cyber crawling bersama tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam.
Pengamanan narkotika jenis ganja atau Marijuana tersebut dilakukan Selasa (8/2/2022) lalu.
Ganja tersebut diselundupkan dalam 2 kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, kronologi penindakan NPP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, (NPP).
Undani mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa, (8/2/2022) ketika tim cyber crawling mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman dari Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim Anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Tepatnya pada pukul 10.20 WIB, Anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir Batam Center.
Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Puluhan Petugas Rutan Kelas llA Batam Jalani Rapid Test Antigen
Baca juga: Seorang Pelaku Pengeroyokan di Nagoya Newton Ditangkap Polisi, 5 Masih Buron
"Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh," ungkap Undani lagi.
Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit.
Selain 2 kaleng biskuit itu, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes narkotika, sehingga didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja atau Cannabis Dativa atau Marijuana.
" Atas temuan tersebut petugas langsung menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, lanjutnya.
Ia membeberkan bahwasanya, pelaku penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)