DISKOMINFOTIK ANAMBAS
ATURAN BARU! PNS/PTT Pemkab Anambas Wajib Karantina Mandiri Setelah Lakukan Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang karantina mandiri bagi PNS/PTT yang pulang dari perjalanan dinas.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang karantina mandiri bagi PNS/PTT yang pulang dan berpergian dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diambil guna memperhatikan tingginya angka kasus Covid-19 di Kepulauan Anambas yang kini telah mencapai 63 kasus Aktif.
Surat Edaran bernomor : 12/Kdh.KKA.800/02.2022 tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Adapun pelaksanaan perjalanan dinas PNS/PTT diatur sebagai berikut yaitu: P
NS/PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan keluarganya diimbau membatasi melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah.
Kepala perangkat daerah memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS/PTT dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi.
Bagi PNS/PTT yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah selama tiga hari dengan status Work From Home (WFH).
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi PNS/PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diimbau untuk melaksanakan vaksinasi sampai dosis ketiga.
Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Setiap perangkat daerah melakukan pengecekan suhu pegawai dan menyediakan hand sanitizer.
Menjaga jarak tempat duduk pegawai.
Menjauhi kerumunan.
Membuka ventilasi udara agar sirkulasi udara dapat berjalan.
Menerapkan perilaku hidup sehat.
"Kebijakan ini berlaku sejak diterbitkan tanggal 21 Februari 2022, semoga dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," pesan Haris. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)