BATAM TERKINI

FSPMI Batam Sebut Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur Kepri Soal UMK 2021

FSPMI Batam mengungkap jika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gubernur Kepri soal UMK 2021.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Buruh berdemo di depan Kantor Graha Kepri Batam Center, Senin (7/2/2022). FSPMI Batam menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gubernur Kepri terkait UMK Batam 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 kembali bergulir.

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengungkap jika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Gubernur Kepri.

Penolakan kasasi ini dipertegas dengan laman website Mahkamah Agung (MA).

Keputusan UMK 2021 sebelumnya sama sekali tidak memuaskan bagi para buruh.

Kenaikan upah yang hanya mencapai 0,5 persen atau sekitar Rp 20 ribu itu, bagi buruh, tidak memiliki dasar yang jelas.

Padahal, jika menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK Batam 2021 seharusnya naik 3,5 persen.

Baca juga: Polemik UMK Batam 2021, Aliansi Buruh Belum Tutup Pintu Musyawarah dengan Gubernur Kepri

Baca juga: SOAL UMK Batam, Gubernur Ngaku Ikut Ketentuan Pusat, Jika Melawan Bisa Dipecat

"Kami selalu memantau perkembangan putusan melalui website MA. Hari Senin tanggal 21 Februari 2022 kemarin, baru muncul amar putusan yang menyatakan menolak kasasi," jelas Suprapto ketika dikonfirmasi, pada Rabu (23/2/2022).

Suprapto mengatakan, pihak buruh belum bisa bergembira atas status ini, karena belum memperoleh salinan putusan yang resmi dari MA.

Meski demikian, ia bersyukur karena MA telah menolak kasasi gubernur atas putusan hak kenaikan UMK yang selama ini dituntut oleh buruh di Batam.

Setelah adanya putusan penolakan kasasi, menurut Suprapto, Gubernur Kepri harus menjalankan putusan PTUN Tanjungpinang tentang UMK Batam 2021.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa Gubernur Kepri harus mendorong pihak pengusaha untuk membayarkan kekurangan upah.

Yang semula hanya naik 0,5 persen menjadi 3,5 persen sebagaimana yang dituntut para buruh.

Kondisi ini menurutnya bisa berefek pada pengusaha, karena mereka harus membayarkan kekurangan itu.

Serta berimbas pada kenaikan upah 2022.

Baca juga: Keputusan Angka UMK Batam 2022 di Tangan Gubernur Kepri, Pemko tak Bisa Turut Campur

Baca juga: Buruh Minta UMK Batam Naik Rp 4,5 Juta, Desak Gubernur Kepri Keluarkan Surat Keputusan

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang resmi dari Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved