BATAM TERKINI

SOAL UMK Batam, Gubernur Ngaku Ikut Ketentuan Pusat, Jika Melawan Bisa Dipecat

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkap alasan kenapa penetapan UMK harus mengikuti ketentuan pusat sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Penulis: Beres Lumbantobing |
tribunbatam.id/istimewa
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkap alasan kenapa penetapan UMK harus mengikuti ketentuan pusat sesuai PP Nomor 36 tahun 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan, Upah Minimum Kota (UMK) sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ketentuannya sudah ada, referensinnya itukan PP 36 itu. Jadi kita ikuti referensinya yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Ansar usia menghadiri pelantikan pengurus pimpinan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kepri di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Batam, beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, sudah bertemu dengan perwakilan buruh.

Pihaknya juga sudah menyampaikan besaran Upah Minimum Batam yang akan ditetapkan di tahun 2022 mendatang.

"Semalam saya sudah ketemu perwakilannya, karena itu sudah usulan dari Wali Kota, sudah kita tetapkan, maka itulah UMK kita saat ini," bebernya.

Disinggung mengenai kewenangan Gubernur yang bisa saja menetapkan angka (UMK) di luar dari usulan Wali Kota, Ansar mengaku, akan ada saksi yang diterima kepala daerah.

Sebab, pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UM).

Baca juga: Gubernur Kepri Temui Serikat Pekerja Batam, Sebut Acuan Penetapan UMK UU Cipta Kerja

Baca juga: Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!

"Kita juga sudah menyampaikan hal ini. Pemerintah daerah yang tidak menjalankan apa yang menjadi instruksi akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatannya," ungkap Ansar.

Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita membicarakan kepastian hukum dan UU Cipta Kerja juga lahir untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah.
Harapannya, kata Ida, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha.

“Mendagri sudah menyampaikan surat kepada Gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida, Selasa (16/11/2021).

Ida memerinci sanksi administrasi itu di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen.

Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen. Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam pada Tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, naik Rp 35.429 (0,85 persen).

Angka ini sama atau seusai dengan apa yang diusulkan oleh Wali Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved