PUBLIC SERVICE
Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil
Jika ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk dan kerap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Lalu bagaimana jika ingin merubah data di e-KTP karena ada kesalahan data atau perubahan status?
Tentu saja bisa diurus asalkan menyiapkan syarat yang diperlukan.
Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Baca juga: Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
Lalu bagaimana cara mengubah data E-KTP?
Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.