PUBLIC SERVICE

Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Jika ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA dok Disdukcapil Bintan
Foto ilustrasi. Petugas Disdukcapil Bintan melayani masyarakat merekam e-KTP dengan mengenakan pakaian APD di Kantor Disdukcapil Bintan, Selasa (9/6/2020). 

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Dulu Pengantar RT

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian cara dan syarat mengubah data dalam E-KTP, semoga informasinya bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved