PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta

()
ilustrasi cara mengurus SKBN. 

TRIBUNBATAM.id -  Berikut ini cara mengurus surat keterangan bebas dari Narkoba beserta kisaran biayanya. 

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. 

Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.  

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kerap kali dijadikan syarat dokumen melamar kerja dan masuk universitas. 

Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja atau kampus. 

Oleh karena itu. Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Umumnya, agar Surat Keterangan Bebas Narkoba ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus. 

Biaya tes bebas narkoba

Biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan. 

Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas. 

Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000. 

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba

Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri

Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved