PUBLIC SERVICE

Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Melapor SPT secara online lebih mudah sehingga masyarakat tidak perlu mengantre. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

tribunbatam/aminnudin
Foto ilustrasi. Suasana pelaporan SPT tahunan di Kantor Pajak Bintan 

TRIBUNBATAM.id - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah menjadi kegiatan rutin tahunan yang harus dilakukan setiap wajib pajak .   

Lapor SPT bisa dilakukan secara offline atau langsung ke kantor pajak maupun online melalui website www.pajak.go.id, yang disebut dengan e-filing. 

Melapor SPT secara online lebih mudah sehingga masyarakat tidak perlu mengantre.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Sementara untuk Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Berikut cara dan dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT.

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan

1. Bukti pemotongan pajak;

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Dulu Pengantar RT

Baca juga: Kenali 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan, Sudah Tahu?

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih!
Advertisement by

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dokumen terkait lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved