CORONA KEPRI
Covid-19 Batam Cetak 350 Kasus Dalam Sehari, Satgas Corona Kepri: Batam Zona Oranye
Satgas covid-19 Kepri mengumumkan kasus baru virus corona hingga Rabu (23/2/2022). Kota Batam menyumbang kasus baru tertinggi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satgas covid-19 Kepri mengumumkan penambahan kasus baru virus corona.
Kota Batam menjadi sorotan terkait penambahan kasus aktif baru virus corona.
Data satgas covid-19 Kepri pada Rabu (23/2/2022), Kota Batam menyumbang kasus aktif virus corona baru sebanyak 350 orang.
Mereka merupakan bagian dari total 585 penambahan kasus baru di Kepri.
Dengan total kasus konfirmasi sampai saat ini 57.773 orang.
Selain Kota Batam dengan 350 kasus, terdapat Kota Tanjungpinang dengan 105 orang.
Kemudian Kabupaten Bintan 66 orang, Karimun 25 orang.
Selanjutnya Kabupaten Natuna 17 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 15 orang dan Kabupaten Lingga 7 orang.
Baca juga: Corona Bintan Menggila, 70 Kasus Aktif Covid-19 Muncul Dalam Sehari
Baca juga: Siap-siap! Hari Ini (24/2) Ada 12 Posko Vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang, Cek Lokasinya
Selain penambahan kasus baru virus corona, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kepri, Eko Sumbaryadi juga mengumumkan penambahan 103 pasien sembuh corona baru.
Rinciannya 57 orang di Kota Batam, 38 orang Tanjungpinang, 3 orang di Kabupaten Bintan dan 5 orang di Karimun.
Ada pula tambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 5 orang di Kota Batam.
Sehingga kasus aktif di Kepri sampai dengan 23 Febuari 2022 sebanyak 477 orang.
Terdiri dari Batam 288 orang, Tanjungpinang 67 orang, Bintan 63 orang, Karimun 20 orang, Natuna 17 orang, Anambas 15 orang, dan Lingga 7 orang.
Eko juga menyampaikan saat ini Kota Batam sudah memasuki zona oranye.
"Untuk 6 daerah di Kepri lainnya berstatus zona kuning," ucapnya.
LOKASI Karantina Penuh
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam Didi Kusmarjadi sebelumnya menyebut jika saat ini banyak pasien yang positif covid-19 melakukan isolasi mandiri (isoman).
Mereka masih menunggu rujukan tempat isolasi
Karena keterbatasan ketersediaan tempat isolasi yang saat ini masih penuh. Sehingga mereka wajib melakukan isoman.
Baca juga: 4 Cara Cepat Pulih dari Omicron, Salah Satunya dengan Berjemur
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Hari Greges Nasional, Terjadi Juga di Kepri
"Iya banyak yang Isoman, tapi belum diangkut. Mereka (Pasien Covid-19) masih menunggu kuota kalau ada tempat rujukan yang kosong, mereka kita masukan," ujar Didi, Rabu (23/2/2022).
Seperti diketahui jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah sebanyak 325 orang.
Angka tersebut berdasarkan laporan harian Covid-19, Selasa (22/2/2022).
Dari data Covid-19 Kota Batam, warga yang terkonfirmasi positif baik gejala ringan dan tanpa gejala di isolasi tepadu (Isoter) di Gedung Asrama Haji dan RSKI Covid-19 Galang.
Hal dikarenakan lajunya warga yang terkonfimasi virus Corona bahkan di antaranya Probable Omicron.
Pasien dalam perawatan di gedung Asrama Haji mencapai 571 orang, sementara di RSKI Covid-19 Galang ada 132 orang, pasien dalam proses dievakuasi sebanyak 385 orang.
Sisanya, dalam perawatan rumah sakit rujukan di Kota Batam.
"Kebanyakan mereka yang terpapar kita kirim ke Asrama Haji. Kalau ada yang kosong pasien Isoman ini kita jemput," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membuat ketentuan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi probable Omicron (B.1.1.529) berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam.
Baca juga: DAFTAR 11 Pasien Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Anambas, Rabu 23 Februari 2022
Baca juga: Corona Mengganas, Kecamatan Bunguran Timur Terapkan Belajar Daring Mulai Hari Ini
Aturan ini berlaku pada pasien yang bergejala (simptomatik) maupun tapa gejala (asimptomatik).
"Ini untuk keselamatan kita semua. Kita sengaja buat ketentuannya," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat itu.
Dalam ketentuannya ada beberapa point yang dilampirkan. Antara lain kasus yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala berat maupun kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Ia melanjutkan kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. Jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
"Syarat klinisnya usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri