PUBLIC SERVICE
3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja, masuk perguruan tinggi hingga CPNS.
TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sering dijadikan syarat melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi hingga CPNS.
Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja atau kampus.
Oleh karena itu, Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja.
SKBN diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan.
Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Umumnya, agar Surat Keterangan Bebas Narkoba ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus.
Baca juga: Cara Klaim Program JKP, Simak Hitungan Besaran Uang Tunai yang akan Didapat
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.
Berikut ulasannya:
1. Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri
Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.