Rabu Depan, Jaksa Agung Bakal Lantik Gerry Yasid Jadi Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono
KasiPenjum Kejati Kepri Jendra Firdaus sebut, Jaksa Agung dijadwalkan lantik pejabat baru Kajati Kepri pada Rabu (2/3) di Jakarta
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Sebelum menjabat sebagai Kajati Sulteng, Gerry Yasid pernah menjabat sebagai Wakajati Sulsel.
Salah satu kasus yang cukup menonjol ketika itu adalah penangkapan Sudirjo Aliman alias Jentang atau Jen Tan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bahkan harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.
Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dini hari.
Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo seperti dilansir TribunTimur.com.
Karirnya kemudian naik hingga menjadi Kajati Sulteng.
Setahun lebih ia berdinas di sana hingga Rabu 17 Februari 2021, tepat pukul 08.00 WIB Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Jabatannya sebagai Kejati Sulteng ketika itu digantikan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.