Rabu Depan, Jaksa Agung Bakal Lantik Gerry Yasid Jadi Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono

KasiPenjum Kejati Kepri Jendra Firdaus sebut, Jaksa Agung dijadwalkan lantik pejabat baru Kajati Kepri pada Rabu (2/3) di Jakarta

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Aminuddin
Rabu Depan, Jaksa Agung Bakal Lantik Gerry Yasid Jadi Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono. Foto Kantor Kejati Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung RI dijadwalkan akan melantik pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri pada Rabu, 2 Maret 2022.

Setelah dilantik, Kajati Kepri yang baru selanjutnya akan melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Iya, pelantikan Pak Kajati yang baru Rabu depan, 2 Maret. Pelantikan langsung oleh Kepala Kejagung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Jendra Firdaus, Sabtu (26/2/2022).

Ia mengatakan, pelantikan Kajati Kepri itu dilakukan di Jakarta pada Rabu pagi, bertempat di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dalam pelantikan itu, tak hanya pejabat eselon II yang hadir, ada juga beberapa pejabat eselon I yang diambil sumpah jabatannya.

Kejati Kepri nantinya akan dipimpin Gerry Yasid. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Hari Setiyono yang akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sementara itu, tak hanya posisi Kajati Kepri yang berganti. Posisi Wakil Kepala dan Asisten Pengawasan Kejati Kepri juga akan ditempati orang baru. Sementara untuk posisi KasiPenkum Kejati Kepri masih akan kosong.

Gerry Yasid sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca juga: Kajati Kepulauan Riau Hari Setiyono Dimutasi, Diganti Gerry Yasid

Baca juga: Selain Hari Setiyono, Tiga Pejabat Utama di Kejaksaan Tinggi Kepri juga Dimutasi

Profil Gerry Yasid

Sebelumnya diberitakan, nama Gerry Yasid, S.H., M.H belakangan menjadi perhatian di Provinsi Kepri.

Itu setelah muncul Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2022.

Namanya masuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri menggantikan Hari Setiyono.

Adapun Hari Setiyono yang akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi diketahui bukan yang pertama diamanahkan kepada Gerry Yasid.

Catatan Tribun, Gerry Yasid sebelumnya pernah menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) pada 27 Desember 2019.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sulteng, Gerry Yasid pernah menjabat sebagai Wakajati Sulsel.

Salah satu kasus yang cukup menonjol ketika itu adalah penangkapan Sudirjo Aliman alias Jentang atau Jen Tan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bahkan harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.

Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dini hari.

Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo seperti dilansir TribunTimur.com.

Karirnya kemudian naik hingga menjadi Kajati Sulteng.

Setahun lebih ia berdinas di sana hingga Rabu 17 Februari 2021, tepat pukul 08.00 WIB Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Jabatannya sebagai Kejati Sulteng ketika itu digantikan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian ketika Gerry Yasid menjabat sebagai Kajati Sulteng yakni penggeledahan kantor DPRD Palu dan PT Global Daya Manunggal beserta rumah direktur yang berada di Jakarta pada Senin (10/8/2020).

Ini terkait dugaan korupsi pembayaran eskalasi atau utang pembangun jembatan IV Palu (Jembatan Ponulele).

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulteng, dalam dekade Kepemimpinan Gerry Yasid, SH.MH, dihari Anti Korupsi, Kejati Sulteng Telah telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 6.832.771.911, dari hasil Korupsi.

Selain menyelamatkan uang Negara, Kejati Sulteng masih melakukan Penyelidikan sebanyak 39 Perkara, 42 Penuntutan, Lidik 34 Perkara, dan telah di eksekusi 46 Perkara.

Sejumlah perkara korupsi tersebut, ditangani mulai Januari sampai dengan Desember 2020.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunPalu.com) (Tribun-Timur.com/Darul Amri Lobubun)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved