INFO PENERBANGAN
UPDATE Aturan Perjalanan Udara Februari 2022, Dokumen Ini Harus Disiapkan Sebelum Beli Tiket Pesawat
Anda yang memiliki rencana pergi ke luar kota melalui transportasi udara, tentunya tetap harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan/membeli tiket
TRIBUNBATAM.id - Tidak terasa penghujung Februari telah datang dan sebentar lagi kita dihadapkan bulan Maret 2022.
Anda yang memiliki rencana pergi ke luar kota melalui transportasi udara, tentunya tetap harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan atau membeli tiket pesawat.
Untuk menghindari keribetan nanti saat di bandara, beberapa hal berikut ini perlu diingat dan dipraktikkan.
1. Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
2. Perhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
3. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
4. Unduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone dari Google Play Store atau Apple Store.
5. Jaga protokol kesehatan dan pastikan kondisi kesehatan. Tunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara
Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura
Sementara itu, agar tidak keliru berikut ini sejumlah aturan penerbangan yang berlaku di masa PPKM.
Dirangkum dari aplikasi PeduliLindungi, disampaikan informasi umum tentang aturan perjalanan udara, yakni:
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, untuk melakukan perjalanan domestik calon penumpang pesawat terbang wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.