INFO PENERBANGAN

Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara

Perjalanan udara di masa pandemi Covid-19 dan meningkatnya kasus varian Omicron, terdapat syarat pendukung bagi calon penumpang pesawat terbang.

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
ILUSTRASI - Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara 

TRIBUNBATAM.id - Berencana bepergian mengunakan transportasi pesawat terbang dalam waktu dekat?

Apakah sudah menentukan maskapai apa dan memesan tiket untuk jadwal penerbangan?

Jika benar, sebaiknya Anda membaca beberapa hal berikut ini daripada menyesal.

Sebab, mengandalkan tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja tak laku.

Perjalanan udara di masa pandemi Covid-19 dan meningkatnya kasus varian Omicron, terdapat syarat pendukung bagi calon penumpang pesawat terbang.

Terdapat aturan yang mewajibkan calon penumpang melengkapi diri dengan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan pemerintah dan linier dengan kebijakan otoritas penerbangan.

Berikut poin-poin syarat dan aturan perjalanan udara bagi masyarakat yang ingin naik pesawat terbang periode Februari 2022, sebagaimana dikutip dari aplikasi PeduliLindungi:

Baca juga: ATURAN BARU! PNS/PTT Pemkab Anambas Wajib Karantina Mandiri Setelah Lakukan Perjalanan Dinas

Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura

Penerbangan Domestik

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah daerah tujuan. Hal yang harus disiapkan:

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga

- Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliansi dengan Kemenkes RI: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen

Baca juga: Omicron Merangsek Karimun, Masuk Klaster Perjalanan, Lihat Juga Update Covid-19 Bintan

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Penerbangan Internasional

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved