HUMAN INTEREST
KISAH Pilu Rebeka, ke Batam Urus BPJS TK Anak yang Meninggal, Tapi Sudah Diambil Orang
Rebeka, seorang wanita berusia 62 tahun terpaksa datang ke Batam untuk memperjuangkan uang santunan kematian anaknya senilai ratusan juta rupiah.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Namun tak seperti yang dia harapkan, semua hak yang seharusnya dia terima ternyata sudah dicairkan dan diterima pihak ketiga, yakni istri korban, Ellen Adriana.
Rebeka menyesalkan perbuatan Ellen.
Terlebih Ellen merupakan orang baru yang datang dalam kehidupan sang anaknya.
Pernikahan Ellen dengan anaknya pun hanya dilakukan secara gereja, belum secara negara.
Bahkan hingga kini, status pernikahan Ellen masih hanya sebatas surat gereja, belum ada terdaftar di pencatatan sipil (Disdukcapil).
Status pernikahan Ellen dengan Maruli Tua (Alm) hingga Maruli Tua dikebumikan belum terdaptar di pencatatan sipil.
Identitas Maruli Tua masih menyatu dengan kartu keluarga sang ibu, Rebeka.
Namun tanpa sepengetahuan Rebeka, semua dana telah dicairkan dan diambil oleh menantunya Ellen.
Usia pernikahan Ellen dengan anak kandung Rebeka masih baru beberapa bulan saja.
Namun semua hak yang seharusnya masih diterima Rebeka sebagai ibu kandung telah diambil alih Ellen.
Ada sejumlah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam atas meninggalnya Maruli Tua Ompusunggu kepada Elen Adriana Siburian.
Total dana tersebut Rp 233.217.240 terdiri dari:
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja
Santunan kematian sebesar 48 kali upah sebelum kecelakaan, dengan kalkulasi 48 X 4.221.000 = Rp. 202.617.600
Santunan berkala sebesar Rp 12.000.000