Sedang Live Show di Kamar Mandi, Janda Muda Digrebek Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap perempuan berusia 30 tahun, Kusnia Faradilla warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Editor:
Eko Setiawan
"Informasinya, hasil menjual konten pornografi ini untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi dan tabungan untuk membeli mobil. Kami masih dalami," tuturnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 34 dan pasal 36 undang - undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi.
Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang - undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek Ini Ditangkap Saat Live di Kamar Mandi, Polisi Bongkar Bisnis Pamer Tubuh Omzet Puluhan Juta