BATAM TERKINI

Terjerat Tindak Asusila, Oknum Pejabat Pertamina di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

Seorang oknum pejabat Pertamina di Batam yang terjerat kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

ISTIMEWA
Sidang virtual dengan terdakwa seorang oknum pejabat Pertamina di Batam. Dalam sidang itu, terdakwa yang terjerat kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman penjara selama 16 tahun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus tindak asusila yang dilakukan oknum pejabat BUMN Pertamina di Batam memasuki babak baru.

Terdakwa berinisial TNM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara.

Tidak hanya itu, TNM juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair selama enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya," kata Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Selasa (1/3/2022).

TNM didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pledoi (pembelaan)," ujar Herlambang saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan oleh TNM sendiri sempat membuat heboh publik.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sebuah Truk Fuso Hantam Trotoar di Dekat Bundaran Punggur Batam

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Kapal Berbendera Singapura di Batam, Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Pasalnya, pejabat Pertamina di Pulau Sambu tersebut melakukan hubungan terlarang terhadap siswi SMP yang masih berusia 12 tahun. 

Ia merayu korban untuk ditiduri hingga berkali-kali.

Setiap melakukan tindakan asusilanya, TNM selalu memberikan jajan Rp 300 ribu kepada korban.

TNM mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa dirinya mengenal korbannya saat sedang mengikuti Fashion Show pada Februari tahun 2021 silam.

Ketika itu, pelaku melihat korban dan langsung tertarik untuk mendapatkannya.

Di sana, pelaku pun mencoba berbagai cara untuk mendapatkan nomor handphone korban.

Akhirnya, pelaku berhasil mendapatkan nomor korban dari resepsionis hotel tempat korban menginap. (TRIBUNBATAM.id/Ihwan Nurfadillah)
 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved