INFO PENERBANGAN

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022

Mulai Kamis 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara khususnya rute domestik untuk pengisian e-HAC

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Sejak aturan penerbangan tak mengharuskan tes PCR bagi calon penumpang, jumlah orang yang terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam mulai meningkat. 

TRIBUNBATAM.id - Mulai Kamis, 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara, khususnya rute domestik.

Aturan tersebut terkait pengisian e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC), yakni Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru yang disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menjelaskan pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, dan mengakibatkan antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Meurut Setiaji, calon penumpang pesawat terbang juga diminta update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan.

Baca juga: SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (02/03/2022).

Ia menjelaskan, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji, seperti dikutip dari kontan.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan ke Singapura, VTL dari Indonesia Tak Perlu PCR saat Kedatangan

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

Baca juga: Data 8 Kasus Baru Covid-19 Varian Omicron Batam, Banyak Pelaku Perjalanan Luar Kota

Baca juga: Omicron Masuk Kepri, KKP Batam Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan Penumpang di Bandara

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved