ANAMBAS TERKINI
Hari Ini, Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sebut, selain berkas perkara dugaan korupsi dana hibah FPK, barang bukti juga dilimpahkan pihaknya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa akhirnya melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ke Pengadilan.
Diwakili oleh Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, dua berkas perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut disangkakan atas nama MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Anambas.
"Ya hari ini, dua berkas perkara dugaan tipikor tersebut sudah kita limpahkan lansung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (2/3/2022).
Selain berkas perkara, pihak Kejaksaan juga turut melimpahkan barang bukti yang disita oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa, untuk selanjutnya digunakan pada proses pembuktian di persidangan.
Baca juga: Menunggu Kejaksaan Ungkap Tuntas Korupsi Dana Hibah FPK Anambas
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK Bakal Tempuh Jalur Laut Belasan Jam untuk Bisa Sidang
"Setelah berkas itu diserahkan, JPU masih akan menunggu surat penetapan hari sidang dari Majelis Hakim nantinya," sebut Roy.
Ia pun mengimbau masyarakat Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara, untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.
Sementara itu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidair, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
BUAT LPj Palsu
Sebelumnya diberitakan, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa sebelumnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020, Kamis (6/1/2022).
“Bahwa kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington, Kamis (6/1/2022).
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Roy mengatakan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.
“Dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif,” terang Roy.
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka membuat LPJ palsu, selanjutnya tim penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke penuntut umum,” ungkapnya.
Keterangan dari tim penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas,” katanya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google