ICW Desak Kapolri Periksa Kapolres Cirebon Kota Buntut Status Tersangka Nurhayati
ICW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota bersama penyidik dalam menetapkan status tersangka Nurhayati. Apa yang terjadi?
TRIBUNBATAM.id - Ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polres Cirebon Kota belakangan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tepatnya saat penyidik Polres Corebon Kota menetapkan bendahara Desa Citemu sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana desa, Nurhayati sebagai tersangka.
Nurhayati sebelumnya menjadi pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu yang tak lain adalah atasannya.
Video pengakuan Nurhayati pun viral di sosial media.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Hentikan Perkara Nurhayati
Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan
Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu tahun anggaran 2018-2020 bersama Sang Kades, Supriyadi.
Pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa (1/3/2022) mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.
ICW beranggapan, Kapolres Cirebon Kota terbukti tidak professional mengawasi bawahannya sehingga keliru menetapkan pelapor dugaan korupsi bernama Nurhayati sebagai tersangka pada perkara korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Selain itu, ICW juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu. Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” ucap Kurnia Ramadhana.
Baca juga: Lapor Polisi Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kapolres: Sudah Sesuai Prosedur
Baca juga: Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan
Dalam perkara Nurhayati yang menjadi sorotan publik, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka.