Kamis, 16 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas

Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Tribun Batam/Dewi Haryati
Produk unggulan UMKM. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku usaha harus memiliki izin usaha agar memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Untuk itu, perlu diketahui cara dan alur mendaftarkan izin usaha agar berjalan sesuai prosedur.

Perizinan membuka usaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.  

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya. 

Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. 

Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha. 

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Usahawan agar Usaha Legal dan Resmi

Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri

Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS? 

Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan. 

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar. 

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:

- Buka laman oss.go.id.

- Klik Daftar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved