CORONA KEPRI
5 Warga Rutan Polsek Siantan di Anambas Kena Covid-19, Bagian Dari 8 Kasus Baru
Kasus baru covid-19 di Anambas bertambah 8 orang. Dari jumlah itu, 5 di antaranya beralamat di Rutan Polsek Siantan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tren perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali bertambah pada Sabtu (5/3/2022).
Dari data Satgas Covid-19 di wilayah setempat, ditemukan sebanyak 8 kasus baru corona.
Dengan begitu, total kasus aktif covid-19 saat ini berjumlah 137 kasus. Rinciannya isolasi mandiri di rumah sebanyak 55 orang, isolasi terpadu di Tarempa Beach sebanyak 53 orang, isolasi di UPT RSUD Tarempa sebanyak 2 orang, isolasi terpadu Payamaran Tk. Desa 3 orang, isolasi terpadu di perairan laut pulauTangok 14 orang, isolasi Rutan Polsek Siantan 5 orang, isolasi terpadu di Matak Base 1 orang dan RSUD Palmatak 2 orang
Sementara keseluruhan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi kini berjumlah sebanyak 2.061 kasus.
Sedangkan selesai isolasi sebanyak 1.877 kasus dan meninggal dunia 47 kasus.
Dengan begitu, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berstatus zona kuning dan assesment PPKM level 3.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris selaku juru bicara Satgas Covid-19 KKA menuturkan, 8 pasien terpapar berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Swab PCR RSUD Tarempa.
"Ya pasien ini merupakan temuan kasus baru hasil laboratorium RSUD Tarempa," ujarnya.
Baca juga: Wakil Walikota Batam Klaim Fasilitas Isoter Covid-19 Masih Aman, Mampu Tampung 3.599 Pasien
Baca juga: Lansia Karimun Penerima Vaksin Booster Covid-19 Tak Sampai 10 Persen, Apa Kata Dinkes?
Mereka yakni, pasien 2.054 Tn. S, laki-laki usia 41 tahun, alamat Jalan Pemuda, pasien 2.055 An. DPP laki-laki usia 10 tahun, alamat Pelantar Serkah, pasien 2.056 Ny. S perempuan usia 29 tahun, alamat Jalan Abdul Kadir Saleh, pasien 2.057 Tn. M laki-laki usia 38 tahun, alamat Rutan Polsek Siantan, pasien 2.058 Tn. R laki-laki usia 33 tahun alamat Rutan Polsek Siantan.
Pasien 2.059 Tn. H laki-laki usia 26 tahun alamat Rutan Polsek Siantan, pasien 2.060 Sdr. PM laki-laki usia 19 tahun alamat Rutan Polsek Siantan, 2.061 Tn. P laki-laki usia 37 tahun alamat Rutan Polsek Siantan.
Adapun klasifikasi gejala yang dialami para pasien yakni seperti demam, pilek, batuk, meriang, nyeri badan dan sakit tenggorokan.
Ia menerangkan, sejumlah pasien kini menjalani masa karantina di berbagai lokasi yang seperti Hotel Tarempa Beach dan isolasi terpadu di Rutan Polsek Siantan.
"Pasien ini merupakan pasien kontak erat," terangnya.
Haris mengimbau dan mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang telah tersedia di sejumlah Fasilitas Kesehatan.
"Kiranya kita tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin agar penyebaran Covid-19 ini bisa teratasi seperti sebelumnya," harapnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google