TRAVEL BUBBLE KEPRI
Gubernur Ansar Sebut Kepri Siap Jalankan Uji Coba Bebas Karantina bagi Wisman
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Kepri siap menjalan uji coba karantina bagi wisman yang masuk. Tinggal melengkapi kekurangan yang ada
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut Kepri siap menjalankan program uji coba bebas karantina bagi turis yang masuk.
Itu menanggapi rencana pemerintah yang akan menerapkan uji coba pembebasan karantina bagi turis mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.
Diketahui selama ini program Travel Bubble memang sudah berjalan di wilayah Kepri. Namun para wisatawan mancanegara dari Singapura itu hanya boleh menjalani liburan di bubble yang sudah ditentukan.
"Selama ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, saya kira kita tinggal melengkapi mana-mana yang kurang," ujar Ansar saat berada di Kota Batam, Jumat (5/3/2022).
Menurutnya, kabupaten/kota memiliki anggaran untuk menyiapkan semuanya. Namun apabila ada kendala akan didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah akan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara atau turis mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berujar, jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.
"14 Maret bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. Kita juga ingin memberikan panduan jika hasil dan situasi pandemi makin terkendali itu akan diterapkan seluruh Indonesia. Targetnya 1 April 2022," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Persyaratan Travel Bubble Batam-Bintan dengan Singapura, Inilah Hal yang Harus Dilakukan WNI & WNA
Baca juga: Syarat & Aturan Main Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Sesuai SE Satgas Dimulai 2 Maret 2022
Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan evaluasi dari rapat terbatas (ratas) pada 27 Februari 2022 lalu, serta sekaligus arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Situasi pandemi semakin menunjukkan hasil yang baik dan tingkat vaksinasi terus meningkat dosis dua, maupun dari segi booster,” ucap Sandiaga.
Bebas karantina diterapkan sesuai data kesehatan dan juga tingkat keterisian rumah sakit di suatu wilayah. Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan.
Persyaratan tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Lalu dilanjutkan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil test negatif keluar.
"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” tuturnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google