Rabu, 3 Juni 2026

Gadis Muda Dibakar Hidup-hidup Oleh Abangnya, Pelaku Marah Karena Masalah Sepele

Pasca kejadian, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun luka bakar yang terlalu banyak menyelimutinya kemudian membuat dirinya tidak terselamatkan

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun-Medan.com
Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, ASAHAN -- Gadis muda tewas dibakar hidup-hidup oleh kakaknya sendiri.

Korban tewas setelah disiram bensin karena pelaku kesal sang adik terus menanyakan kunci motor.

Pasca kejadian, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun luka bakar yang terlalu banyak menyelimutinya kemudian membuat dirinya tidak terselamatkan.

Seorang adik kandung tega membakar hidup-hidup kakak perempuannya sendiri.

Akibatnya, korban bernama Velmi Devita Sinaga (22) menderita luka bakar cukup parah.

Meski sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong karena menderita luka bakar disekujur tubuhnya.

Peristiwa nahas yang menimpa seorang gadis muda itu terjadi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial GFS (20) yang tak lain adik kandung korban telah diamankan oleh polisi.

Pelaku GFS sempat berusaha melarikan diri saat akan diringkus oleh aparat kepolisian.

Saat diamankan, polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan sempat dihalang-halangi.

Sebab, pihak keluarga ada yang setuju dan ada yang menentang pelaku ditangkap.

"Saat mengamankan tersangka, kami mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Karena dari situ ada yang pro dan kontra, sehingga ada yang menghalangi dan ada yang setuju dengan kami," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Iptu Doli Silaban, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari petugas.

"Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, si pelaku ini menyesal melakukan perbuatan tersebut. Karena saat di rumah sakit, kakaknya dia yang membantu makan, dan saat pembakaran, si pelaku juga ikut memadamkan api," katanya.

Geofaldo tersangka pembakaran kakak kandung digiring petugas kepolisian untuk di BAP, Senin(7/3/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com) ()
Meskipun begitu, menurut Doli, perbuatan tersangka tersebut merupakan murni pidana, dikarenakan korban yang dianiaya menyebabkan meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved