Sabtu, 11 April 2026

Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya

Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com
Ilustrasi wisata Bali - Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari dunia pariwisata, khususnya Pulau Dewa, Bali.

Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

VoA (Visa on Arival) adalah visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Penerapan kembali VoA sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi turis asing.

Sebagai informasi, orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar atau Nike telah membenarknnya.

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Haris Bakal Undang Kadis Pariwisata Se-Indonesia ke Anambas

Baca juga: Tourism Malaysia Pertemukan Para Pelaku Bisnis Pariwisata Malaysia dan Batam secara Hybrid

"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," terang Nike, seperti dikutip dari kompas.com.

Adapun negara tersebut, yakni:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Jepang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved