Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya
Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari dunia pariwisata, khususnya Pulau Dewa, Bali.
Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
VoA (Visa on Arival) adalah visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Penerapan kembali VoA sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi turis asing.
Sebagai informasi, orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar atau Nike telah membenarknnya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Haris Bakal Undang Kadis Pariwisata Se-Indonesia ke Anambas
Baca juga: Tourism Malaysia Pertemukan Para Pelaku Bisnis Pariwisata Malaysia dan Batam secara Hybrid
"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," terang Nike, seperti dikutip dari kompas.com.
Adapun negara tersebut, yakni:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Jepang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-bali-wisata-bali-aplikasi-lovebali.jpg)