Kamis, 30 April 2026

Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya

Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi wisata Bali - Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari dunia pariwisata, khususnya Pulau Dewa, Bali.

Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

VoA (Visa on Arival) adalah visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Penerapan kembali VoA sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi turis asing.

Sebagai informasi, orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar atau Nike telah membenarknnya.

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Haris Bakal Undang Kadis Pariwisata Se-Indonesia ke Anambas

Baca juga: Tourism Malaysia Pertemukan Para Pelaku Bisnis Pariwisata Malaysia dan Batam secara Hybrid

"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," terang Nike, seperti dikutip dari kompas.com.

Adapun negara tersebut, yakni:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Jepang

8. Qatar

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

Baca juga: Pemko Batam Dukung Asia Bike Festival 2022, Bagian Calender of Event Pariwisata

Baca juga: 157 Event Pariwisata Akan Digelar di Batam 2022, di Antaranya Batam Marathon 10K

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

Baca juga: Kadispar Kepri Ungkap Tantangan Pariwisata Tahun 2022

Baca juga: Travel Bubble Kepri Dibuka, 2.000 Pelaku Pariwisata Nongsa Sensation Divaksin Booster

Meski begitu, jumlah negara di atas bisa saja berubah seiring dilaksanakannya aturan tersebut.

"Nanti (daftar negara) akan dievaluasi setelah berjalan. Bisa berkurang atau bertambah," sambung Nike.

Di sisi lain, syarat pengajuan VoA ini masih dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan yang terlibat dan akan diinformasikan secepatnya lewat surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam SE Dirjen Imigrasi," jelasnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved