Mulai 7 Maret 2022 Visa on Arrival untuk Turis Asing Berlaku Lagi, Ini Daftar Negaranya
Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari dunia pariwisata, khususnya Pulau Dewa, Bali.
Pemerintah resmi melakukan uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022, seiring diterapkannya layanan VoA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
VoA (Visa on Arival) adalah visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Penerapan kembali VoA sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi turis asing.
Sebagai informasi, orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar atau Nike telah membenarknnya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Haris Bakal Undang Kadis Pariwisata Se-Indonesia ke Anambas
Baca juga: Tourism Malaysia Pertemukan Para Pelaku Bisnis Pariwisata Malaysia dan Batam secara Hybrid
"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," terang Nike, seperti dikutip dari kompas.com.
Adapun negara tersebut, yakni:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Jepang
8. Qatar
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
Baca juga: Pemko Batam Dukung Asia Bike Festival 2022, Bagian Calender of Event Pariwisata
Baca juga: 157 Event Pariwisata Akan Digelar di Batam 2022, di Antaranya Batam Marathon 10K
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Kadispar Kepri Ungkap Tantangan Pariwisata Tahun 2022
Baca juga: Travel Bubble Kepri Dibuka, 2.000 Pelaku Pariwisata Nongsa Sensation Divaksin Booster
Meski begitu, jumlah negara di atas bisa saja berubah seiring dilaksanakannya aturan tersebut.
"Nanti (daftar negara) akan dievaluasi setelah berjalan. Bisa berkurang atau bertambah," sambung Nike.
Di sisi lain, syarat pengajuan VoA ini masih dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan yang terlibat dan akan diinformasikan secepatnya lewat surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam SE Dirjen Imigrasi," jelasnya.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-bali-wisata-bali-aplikasi-lovebali.jpg)