BATAM TERKINI

JAWABAN Developer Terkait Perumahan Arira Garden Batam yang Dianggap Hutan Lindung

PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden Batam angkat bicara terkait masalah perumahan yang disebut masuk kawasan hutan lindung

Dokumentasi warga untuk Tribun Batam
PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden Batam angkat bicara terkait masalah perumahan yang disebut masuk kawasan hutan lindung 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Bintang Arira Developtama sudah melaporkan perihal Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau di Perumahan Arira Garden kepada berbagai pihak.

Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto.

"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam," kata Ari, Selasa (8/3/2022).

Dalam pelaporan ini, kata dia, pihaknya disarankan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalannya.

Namun pihaknya masih menunggu surat dari Warga Perumahan Arira yang terdampak.

"Kami juga sudah bersurat kepada REI Batam," katanya.

Bahkan, upaya terakhir yang dilakukan pihak pengembang adalah bersurat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang berkantor di Tanjung Pinang.

"Info yang kami terima Balai tersebut tak dapat juga menjadi jalur penyelesaian masalah yang sama-sama kami hadapi. Kami masih berharap Balai tersebut berkenan membalas surat kami tersebut," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 371 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga di Perumahan Arira Garden, Batam Center merasa cemas atas keputusan SK.76/Men LHK-II/2015.

Yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: DAFTAR 9 Tuntutan Buruh Perempuan di Batam saat Demo, Singgung Soal Diskriminasi di Dunia Kerja

Baca juga: BESOK, 9 Maret 2022 Hari Terakhir Penjualan Tiket KM Kelud dari dan ke Batam, Ini Kata Pelni Batam

Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan RI tersebut, kini lahan seluas 4,5 hektare lahan dari total luas perumahan yang mencapai 10 hektare dianggap menjadi kawasan Hutan Lindung, dan tidak diizinkan guna mendirikan bangunan.

Tidak hanya perumahan warga, kebijakan ini juga berdampak terhadap beberap fasilitas umum seperti Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 Batam Center.

Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli menyebutkan perihal ini awalnya diketahui pada tahun 2020 lalu, saat warga tengah mengurus sertifikat balik nama lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

"Sebenarnya selain warga yang ke BPN, ada warga lain yang juga tengah melakukan pinjaman ke Bank, dengan surat rumah mereka. Namun mereka mendapatkan jawaban yang sama, bahwa rumah mereka suratnya tidak sah karena berada di kawasan hutan lindung," kata Jamil, Senin (7/3/2022) lalu.

Mendapatkan fakta tersebut, kemudian para perwakilan warga yang tidak dapat melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, mendatangi pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama. Darisana, pihak pengembang menyebut warga, bahwa proyek perumahan yang telah dimulai sejak 2005 lalu, tidak mengalami kendala apapun.

"Guna menyakinkan warga, kemudian pengembang mengirim surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Namun pihaknya kemudian mendapatkan jawaban yang mengejutkan," lanjutnya.

Berdasarkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam membenarkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).

Berdasarkan dokumen nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). 

Dari surat itu, kini sebanyak 13 blok rumah dinyatakan berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26.

"Rumah saya juga termaksud dari 13 blok yang dimaksud. Mengetahui fakta ini, tentu saja saya sakit hati. Saya merasa dipermainkan, rumah ini saya beli dari hasil kerja keras, dan sekarang saya tidak bisa mengurus sertifikat rumah saya," kata Jamil.

Sementara, warga lainnya Edi mengaku bahwa saat ini akan tetap bertahan, walau mengetahui fakta bahwa rumah yang ditempatinya saat ini, dapat digusur kapan saja akibat berdiri di atas hutan lindung.

"Sampai kapanpun dengan cara apapun saya tetap akan perjuangkan rumah yang saya beli secara resmi, bukan rumah liar," ujarnya.

Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap agar pengembang wajib bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.

Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.

"Apabila warga tak menemui titik temu, sepahit-pahitnya kami akan melakukan class action dengan melapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi itu adalah opsi terakhir apabila sudah mentok," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved