BURUH WANITA DEMO DI BATAM
DAFTAR 9 Tuntutan Buruh Perempuan di Batam saat Demo, Singgung Soal Diskriminasi di Dunia Kerja
Buruh perempuan di Batam menolak diskriminasi, intimidasi dan kekerasan seksual dalam dunia kerja saat demo. Ini 9 tuntutan lainnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Para buruh perempuan di Kota Batam bersuara lantang menolak diskriminasi, intimidasi dan kekerasan seksual dalam dunia kerja.
Hadir dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Batam, perwakilan buruh perempuan memaparkan berbagai tuntutan yang disuarakan berkenaan dengan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022) ini.
Tuntutan buruh kali ini berupa :
1. Batalkan Omnibuslaw (Pasca putusan MK);
2. Sahkan RUU PRT;
3. Sahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual);
4. Convention ILO 183 tentang Maternitas;
5. Convention ILO 190 tentang kekerasan/pelecehan di dunia kerja;
6. Ruang politik untuk perempuan;
7. Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA;
8. Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua;
9. Penghapusan diskriminasi pekerja perempuan (pembatasan umur kesempatan kerja, tinggi badan, larangan menikah, dan lain-lain).
"Kami minta kepada pemerintah agar lebih peduli pada buruh perempuan, karena diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan seksual masih ada di dunia kerja," ungkap Konsulat Cabang Bidang Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Rista.
Beberapa contoh diskriminasi yang dirasakan kaum buruh perempuan yakni seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh-buruh perempuan yang hamil, dan kekerasan seksual.
Buruh perempuan menilai, masih ada beberapa perusahaan di Batam yang masih menerapkan kebijakan yang memberatkan perempuan, seperti larangan cuti haid, dan singkatnya cuti melahirkan.