Kapankah Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Berlaku? Ini Penjelasan Kemenhub

Pemerintah berencana mengubah aturan perjalanan menggunakan kapal laut,kereta api dan pesawat terbang tanpa membawa tes antigen dan PCR.Kapankah atura

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana mengubah aturan perjalanan menggunakan kapal laut, kereta api dan pesawat terbang tanpa membawa tes antigen dan PCR. 

Kapankah aturan perjalanan tanpa hasil tes antigen dan PCR tersebut berlaku? 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR belum berlaku hari ini. 

Aturan tes antigen dan PCR untuk syarat perjalanan transportasi umum masih tetap berlaku untuk saat ini. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan perjalanan terbaru masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022.

Baca juga: Kapan Naik Pesawat Terbang Tanpa Antigen dan PCR? Kemenhub: Tunggu Surat Keputusan

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan. 

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022). 

Tak serta merta berlaku, tunggu aturan terbaru

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. 

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat. 

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya. 

Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal. 

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved