Perwira Polisi Berpangkat AKBP Terancam Dipecat Usai Terlibat Kasus Pencabulan, Kondom Jadi Bukti

Saat ini, kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dil

Editor: Eko Setiawan
lustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, Perwira Polairud Polda Sulsel dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. 

Penetapan tersangka ini karena AKBP M dinilai telah dinilai melanggar Undang-Undang Perindungan Anak. 

Dalam gelar perkara juga dihadirkan barang bukti berupa baju, alat kontrasepsi, tisu, serta bukti percakapan AKBP M dengan korban, AS.

Terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pihak bidang profesi dan pengamanan polda sulawesi selatan yang menerima laporan itu langsung bertindak tegas dengan mendatangi rumah korban.

Petugas kepolisian dari propam polda sulawesi selatan mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan korban dan orang tua serta kuasa hukum korban.

Diduga aksi pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur 14 tahun  terjadi sejak bulan 10 tahun 2021 lalu dan peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terduga pelaku.

Sementara itu  kuasa hukum korban menduga kasus yang dialami korban ini bisa dikaitkan ke dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia.

Pasalnya sebelum diperkosa korban dibawa oleh seseorang kepada terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Selain itu korban juga mengaku tidak sendiri menjadi korban lantaran ada sejumlah korban lain yang seusia dengannya menjadi korban pemerkosaan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun, warga Griya Barombong.

IS diduga menjadi korban pemaksaan nafsu bejat M setelah dia menjadi ART pada 2021.

IS sendiri mengaku diperkosa dalam kurun November 2021 hingga Februari 2022.

M memaksanya dan mengiming-iminginya dengan janji akan membiayai pendidikan dan kebutuhan keluarga IS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved