SELEB TERKINI
Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Ini Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022, Ada Lewat Telegram
Sebelum menjadi tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa (8/4). Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- YouTuber Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi Quotex.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex.
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.
Sebelum menjadi tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa (8/4).
Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Walhasil, pemeriksaan Doni Salmanan pun berlangsung hingga Rabu 9 Maret 2022 dini hari.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Terseret Kasus Kayak Indra Kenz, Sempat Jadi OB dan Jukir
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary option Quotex
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, Bareskrim Polri menambah satu lagi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Sebelumnya nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi trading binary option Binomo.
Sebelum Anda menjadi korban, kenali daftar investasi ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 ini.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya.
Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya.
“Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam belum lama ini..
SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal