Pengusaha Jasa Ekspedisi di Batam Jadi Korban Pencurian, Pelaku Anak Buah Sendiri

Pengusaha jasa ekspedisi di Batam Lukman kaget, saat mengantar makanan ke anggotanya, JW dan barangnya sudah tak ada lagi di kamar

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polisi untuk Tribun Batam
Personel Polsek Bengkong saat melakukan penangkapan terhadap JW (25) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi JW (25), pelaku pencurian beberapa alat-alat tukang di Batam, tak mendapat kesulitan berarti.

Itu karena JW dan korbannya, Muhammad Luqman tinggal dalam satu atap.

Hubungan antara korban dan pelaku JW adalah bos dan pekerja.

Luqman sendiri merupakan pengusaha jasa ekspedisi (kurir), sedangkan JW merupakan anggotanya yang bertugas mengantar barang-barang ke pelanggan.

Di hadapan polisi, Luqman mengungkap kronologi kejadian berawal pada Rabu (9/3/2022).

"Waktu itu saya berniat untuk mengantar sarapan pagi kepada JW sembari meminta uang setoran, hasil kurir pada hari sebelumnya," sebut Luqman, Kamis (10/3/2022).

Lanjut Luqman, pada saat tiba di depan kamar JW, ia kaget karena JW sudah tidak ada di dalam kamar.

Tidak hanya itu, barang-barang JW juga sudah tidak ada.

Baca juga: Karyawan Nekat Curi Alat Tukang Milik Bosnya, Ditangkap Polisi saat Hendak Makan

Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas Dibunuh Penjaga Durian, Pelaku Marah Karena Durian Dicuri

"Tentu saya panik dan merasa curiga. Lantas saya langsung mengecek barang-barang lain yang ada di ruko," jelasnya.

Saat itu, Luqman baru sadar bahwa barang-barang berupa uang hasil kurir sejumlah Rp 4 juta, 1 unit gerinda merek Krisbow warna biru, 1 unit Infelter DC Stick Welding 160 amper warna kuning, 1 unit mata gerinda untuk kayu merek Bosch dan 1 unit mata Gerinda untuk keramik merek Bosch sudah tidak ada.

"Karena panik saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bengkong," katanya.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Fahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, akibat kejadian tersebut, pelapor mangalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

"Pelaku sudah kami amankan dan sedang kami dalami, guna penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini," ujar Rio.

Atas perbuatannya, JW terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ditangkap Saat Hendak Makan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved